23 AMALAN SUNNAH Di HARI JUM'AT (Bagian 16)
16. Tidak melangkahi pundak-pundak kaum muslimin
Råsulullah shållallåhu ‘alayhi wa sallam bersabda, yang artinya
ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا
“Barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka baginya shalat Zhuhur.”
(Hasan, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaymah)
Telah berkata al-Imam an-Nawawi,
“Orang yang masuk masjid, baik pada hari Jum’at atau selainnya dilarang melangkahi tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat).” (al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab 4/546)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan,
“Tidak boleh bagi siapa saja melangkahi pundak seorang muslim untuk mendapatkan shaf pertama jika di dekatnya tidak ada celah yang dapat diisi baik pada hari Jum’at atau lainnya. Karena hal itu merupakan perbuatan zhalim dan kedurhakaan kepada Allahsubhanahu wata’ala (al-Ikhtiyarat hal 87).
Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan Hafizhahullah berkata,
“Sebagian ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal ini bolehseseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan menutup celah yang kosong. Wallahu a’lam.
0 Response to " 23 AMALAN SUNNAH Di HARI JUM'AT (Bagian 16)"
Posting Komentar